Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Gugatan Prematur: Advokat Yang Meminta Kliennya Membayar Success Fee Karena Belum Terjadi Pembagian Harta Gono-gini Antara Klien dan Mantan Pasangannya

GUGATAN ADVOKAT YANG MEMINTA KLIENNYA MEMBAYAR SUCCESS FEE PREMATUR KARENA BELUM TERJADI PEMBAGIAN HARTA GONO GINI ANTARA KLIEN DAN EKS PASANGANNYA. ARTOSULAWESI.MY.ID - Hubungan jasa hukum antara Martius, seorang advokat, dengan Apriyanti sebagai kliennya berujung sengketa. Keduanya membuat Surat Pernyataan yang menetapkan pembayaran success fee jasa hukum sebesar Rp125 juta yang merupakan perubahan dari kesepakatan semula berbasis 5% dari harta bersama (gono-gini) yang akan diperoleh Apriyanti setelah pembagian dengan mantan suaminya, Suyanto. Namun perjanjian tersebut bersifat bersyarat: pembayaran fee hanya wajib dilakukan jika harta bersama itu sudah dibagi dua. Dalam praktiknya, pembagian harta tersebut belum pernah terjadi. Meski demikian, sang Advokat menuntut pembayaran fee Rp125 juta berikut kerugian materiil Rp125 juta dan kerugian immateriil Rp500 juta, serta meminta uang paksa Rp5 juta per hari keterlambatan, dan pengesahan sita jaminan atas tanah serta ruko milik Suyanto...

Postingan Terbaru

Putusan Arbitrase yang Dibatalkan adalah Keliru Karena Secara Limitatif

Pembicara Pro-Israel Monique: Mengundang Kritik Terhadap Program ILC Karni Ilyas

Bukan Sengketa Konsumen: Penolakan Klaim Asuransi Dengan Alasan Tidak Sesuai Ketentuan Polis, Sehingga BPSK Tidak Berwenang Atas Perkara Tersebut

Putusan Arbitrase Bersifat Final: MA Menolak Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Kasasi Tersebut

Sertifikat yang Terbit Lebih Dahulu Memiliki Nilai Pembuktian yang Lebih Kuat

Bukan Kewenangan BPSK: Sengketa Utang Piutang Antara Debitur dan Kreditur

Gugatan Tidak Jelas, Pinjam Meminjam Ataukah Investasi: Dapat Tidak Diterimanya (NO) Gugatan Wanprestasi

Lembaga Penyelesaian Sengketa Arbitrase Ialah LAPS SJK Meskipun Tidak Diatur Dalam Perjanjian

Kedudukan dan Fungsi Jabatan Notaris Dalam Nomenkelatur Ketatanegaraan

Dihukum Pidana: Tanpa Izin Menandantangani Perjanjian Dan Menerima Uang Sewa Atas Lahan