Gugatan Prematur: Advokat Yang Meminta Kliennya Membayar Success Fee Karena Belum Terjadi Pembagian Harta Gono-gini Antara Klien dan Mantan Pasangannya
GUGATAN ADVOKAT YANG MEMINTA KLIENNYA MEMBAYAR SUCCESS FEE PREMATUR KARENA BELUM TERJADI PEMBAGIAN HARTA GONO GINI ANTARA KLIEN DAN EKS PASANGANNYA. ARTOSULAWESI.MY.ID - Hubungan jasa hukum antara Martius, seorang advokat, dengan Apriyanti sebagai kliennya berujung sengketa. Keduanya membuat Surat Pernyataan yang menetapkan pembayaran success fee jasa hukum sebesar Rp125 juta yang merupakan perubahan dari kesepakatan semula berbasis 5% dari harta bersama (gono-gini) yang akan diperoleh Apriyanti setelah pembagian dengan mantan suaminya, Suyanto. Namun perjanjian tersebut bersifat bersyarat: pembayaran fee hanya wajib dilakukan jika harta bersama itu sudah dibagi dua. Dalam praktiknya, pembagian harta tersebut belum pernah terjadi. Meski demikian, sang Advokat menuntut pembayaran fee Rp125 juta berikut kerugian materiil Rp125 juta dan kerugian immateriil Rp500 juta, serta meminta uang paksa Rp5 juta per hari keterlambatan, dan pengesahan sita jaminan atas tanah serta ruko milik Suyanto...